Jika Terjadi Laka Lantas, Segeralah Lapor Polantas

Catatan: Syaiful, SE*

JIKA terjadi kecelakaan lalu lintas segeralah lapor polisi terdekat, hindari pertengkaran/perdebatan dijalan raya, apalagi jika ada korban yang cukup parah segeralah selamatkan dulu korbannya dan bawa ke rumah sakit terdekat.

Bukankah undang-undang telah mengatur  sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 (1).

Dalam ayat pasal tersebut, pengendara yang terlibat kecelakaan wajib:

– Menghentikan kendaraan yang dikemudikan.

–  Memberikan pertolongan kepada korban.

– Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.

–  Memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan

Tulisan ini saya buat, didasari  keprihatinan saya melihat kejadian lakalantas yang beberapa kali  saya saksikan sendiri.

Dalam berkendara di jalan umum, selalu ada risiko kecelakaan, bahkan ketika kita sebagai pengguna jalan sudah mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas terkadang  ada saja  suatu kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lain berujung pada timbulnya perdebatan hingga konflik. Situasi ini bisa saja terjadi akibat masing-masing pengendara merasa dirinya paling benar.

Adapun kasus lakalantas yang saya  saksikan

Kejadian pertama :

Pada suatu ketika saya dapat telfon dari sahabat bahwa ada tetangganya dan juga saya kenal dengan pakde yang  bekerja sbg pemulung saat  melintas dijalan raya sekita Batu 9 Tanjungpinang   ditabrak sepeda motor,  korban saat ini tdk sadarkan diri berada di UDG RSUD , kondisi yang cukup parah,  pendarahan di kepala beberapa kali muntah darah.

Untuk penanganan pertama sdh dilakukan oleh pihak RSUD Tanjungpinang , namun karena keterbatasan alat medis , pihak RSUD Tanjungpinang sarankan agar dirujuk ke RSAL , namun hal tersebut terjadi kendala dengan pembiayaan, timbulnya perdebatan antara  sipenabrak dengan  istri korban.

Laporan dari  teman korban bahwa sipenabrak tidak mau bertanggungjawab dengan pembiayaan tersebut karena mengingat  biaya cukup besar  yang akan dikeluarkan apalagi pihak RSUD menyarankan sikorban untuk dioperasi belom biaya obat dan sebagainya , sementara sang istri korban sangat  kuatir dengan nyawa suaminya yang lebih kurang 3 jam belum sadarkan diri dengan kondisi  kritis, sang istri  minta suaminya  segera ditangani ,  sementara pihak korban orang susah (ekonomi lemah), dari situlah mereka terjadi pertengkaran atau perdebatan  dan  istri korban juga kwatir si penabrak kabur atau pergi dari rumah sakit, begitulah laporan yang saya terima via hp.

Baca Juga :  Lagi, Penerima Beasiswa Pemprov Riau Pemuncak Yudisium di Unilak

Saat saya ditelfon oleh sahabat saya   yang berada dirumah sakit , saya minta kedua pihak untuk tenang dan tahan emosi masing pihak menahan emosi dan menghindari perdebatan atau pertengkaran, kemudian saya minta disambungkan pada sipenabrak tersebut.

Saya minta beliau tenang , jangan panik, setiap musibah itu rahasia sang Ilahi/takdir manusia tidak bisa kita  menghindarinya.

saya harap anda segera melapor ke Polantas, anda tak usah takut, yakinlah pihak polantas akan membantu anda , sayapun siap membantu dan mendampingi anda ucap saya pada sinabrak tsb melalui sambungan telfon.

Alhamdulillah beliau mau mendengar arahan saya. Kemudian sayapun menghubungi pihak polantas  yg kebetulan dpt nomor telfon Briptu Chrystoper yang saat itu bertugas di lakalantas, beliau bersama  rekannya Briptu dino bergerak cepat langsung kelokasi kejadian ,  namun  tidak menemukan barang bukti sepeda motor maupun keterangan warga dilokasi, sepertinya warga sekitar takut sebagai saksi

Saya bilang pak Toper  panggilan akrab Briptu Cristoper bahwa pelaku saya suruh ke kantor Polresta Tanjungpinang.

Namun selang waktu 30 menit pelaku tak kunjung datang dan Briptu Chrystoper pun telfon saya balik, dan saya bilang bagaimana  kalo kita langsung ke rumah sakit saja, dan kamipun  meluncur langsung melihat korban.

Dengan kehadiran Polantas tersebut  pihak rumah sakit merasa ada kejelasan tentang penanggunngjawab pembiayaan.

Usai melihat korban, Briptu Chrystoper dan Briptu Dino Valdiano komunikasi dengan  pihak keluarga penabrak  dan akhirnya diajak ke Polresta untuk dimintai keterangan.

Saat diskusi dengan  pihak RSAL bahwa korban harus dioperasi, bagaimana dengan pembiayanya..?

Saya katakan lakukan saja operasinya , inshaAllah kami akan urus asuransi jasaraharja dan pihak polantas juga membantu pengurusan nanti, karena  setiap lakalantas biasanya biaya perawatan akan dijamin oleh Jasaraharja dan selama ini jasaraharja selalu komitmen tentang hal tersebut, apalagi kasus ini sudah ditangani pihak polantas, tentunya untuk mengurus asuransi jasaraharja akan mudah dengan adanya laporan polisi.

Baca Juga :  Poltek Negeri Bengkalis Terima Mahasiswa Magang dari Malaysia dan Filipina

Alhamdulilah pihak rumah sakit dapat memahami dan akhirnya korban dioperasi .

Pada saat usai operasi , saat korban saya dihubungi istri korban dan mengatakan bahwa pakde (korban ) akan dilindahkan ke ruang rawat inap namun pihak rumah sakit juga menanyakan biayanya, sayapun menghubungi Briptu Cristoper dan beliau mengatakan bahwa mereka polantas sudah berkoordinasi dengan asuransi jasaraharja,  dan Briptu Cristoper memberikan nomor handphone bagian administrasi jasaraharja , kemudian saya datang ke rumah sakit dan menjumpai bsgia keuangan atau administrasi RSAL memberikan kontak person Jasaraharja, dan alhamdulillah clear.

Saat ini kondisi korban sudah mulai pulih walaupun masih rawat rumah dan kedua belah pihakpun akhirnya berdamai secara kekeluargaan.

Terimakasih Briptu Cristoper, Briptu Dino Valdiano, Kanit Laka AKP Syaiful Amdi dan Kasatlantas polresta Tanjungpinang atas kepuduliannya terhadap korban lakalantas.

 

Kejadian kedua :

Sebuah tabrakan disekitaran jalan bandara RHF, sebuah mobil pribadi parkir dipinggir jalan raya ditabrak oleh sepeda motor yang kendarai oleh 2 (dua) orang perempuan masih remaja atau pelajar.

Saya sempat menghampiri TKP dan mendengar perdebatan bahwa pihak yang punya mobil minta ganti rugi karna lampu remnya pecah, bemper mobillnya rusak, dan dindingnyapun ada yg peot,, sementara sipengendara sepeda motor tersebut merintih kesakitan, mungkin saja tangannya keseleo karna terhempas .

Dalam perdebatan tersebut saya mendengar bahwa sipemilik mobil bilang mobilnya sedang parkir kemudian ditabrak , sepertinya sipemilik mobil merasa sipenabrak yang salah, sementara beliau tidak introspeksi bahwa beliau diposisi yang salah memakirkan mobil pada jalur kecepatan tinggi, jelas itu dilarang walaupun pemerintah daerah belom membuat rambu – rambu larangan.

Sipemilik mobil tersebut ngotot minta ganti rugi, namun ada beberap ibu-ibu yang mengaku tetangga sipenabrak mengatakan bahwa dua wanita ini adalah orang susah, mau ganti pake apa, sementara hidupnya pas-pasan , coba aja bapak lihat rumahnya dekat aja kok dari sini kami tetangganya sangat tau mereka orang susah ucap ibu-ibu tersebut.

Baca Juga :  Kesara FIB Unilak Gandeng PT Chevron Luncurkan Album

Mendengar keterangan tersebut pihak yang punya mobil akhirnya tidak begitu ngotot, namun beliau mengatakan  kita selesaikan dengan cara kekeluargaan , yang penting ada pertanggjngjawaban ganti berapa aja semampunya, akhirnya wanita sipenabrak tersebut menghubungi bapaknya.

Dan merekapun berpindah tempat menyelesaikan masalah tersebut. Itulah akibatnya karena tidak menghubungi pihak kepolisian sehingga tidak tau mana yang salah dan mana yang benar.

Dari kejadian diatas semoga dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi kita semua, masih banyak kejadian tabrakan lainnya ,malah bertenggar ditengah jalan usai tabrakan sehingga jalan menjadi macet .

Jika terjadi lakalantas pada diri kita atau kita melihat orang orang lain tabrakan, segeralah lapor Polisi /polantas terdekat .  Jangan takut lapor polisi demi menyelamatkan nyawa seseorang atau menghindari pertengkaran,  yakinlah pihak polisi /Polantas segera membantu.

Karena negara sudah memberi tugas dan amanah kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui  Satlantas yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi terjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan.

“Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengemban fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan.

Pihak polantas dapat memproses penyidikan terkait detail kecelakaan yang terjadi.

Hindari Berkonflik dengan sesama pengendara yang turut menjadi korban dengan adanya kecelakaan tidak menghasilkan manfaat apapun, malah bisa jadi ikut merugikan pengguna jalan lain yang hendak melewati jalan tersebut.

Jangan takut lapor polantas. Yakinlah pihak polantas akan membantu anda, dan jika terjadi kecelakaan berat pihak korban akan mudah mendapatkan bantuan asuransi . kemudian dalam penyelesaian masalah juga bisa dengan cara  restorasi justice, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka secara kekeluargaan.

Semoga bermanfaat

Salam hormat

 

* Ketua  Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Kepulauan Riau

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *