Wako Dumai: Memperoleh Informasi Adalah HAM

Sosialisasi PPID di Lingkungan Pemko Dumai

RiauKepri.com, DUMAI- Sosialisasi peran dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemko Dumai dilaksanakan di gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung.

Komisi Informasi Provinsi Riau, sejumlah kepala OPD, Sekretaris dan perwakilan PPID di seluruh OPD lingkungan Pemko Dumai hadir dalam acara tersebut.

Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang dan merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Hak memperoleh informasi adalah hak azasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, ” tegas Asisten II Setdako Dumai H Syahrinaldi S.Sos MSi mengutip sambutan Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi Rabu (07/08/19).

Baca Juga :  Gubri: Ekonomi Syariah Sudah Menjadi Icon Riau

Pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tanggal 30 April 2010, kata Wako Dumai merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi

“UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara, cepat, tetap waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” jelasnya.

Menurut Zul AS, salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

“Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ungkapnya sembari menambahkan dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Transmisi PDAM, Kontraktor di Inhil Ini Diburu Polisi

Sementara Kepala Diskominfo Kota Dumai Fauzan melaporkan bahwa peserta sosialisasi adalah seluruh Sekretaris dan perwakilan PPID di lingkungan Pemko Dumai.

Sesuai data yang diterima menyebutkan, PPID mempunya tugas dan wewenang diantaranya; Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;BMelakukan verifikasi bahan informasi publik;

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Baca Juga :  Ormawa FKIP Unilak Peduli, Ini Bentuk Aksi Mereka

Disamping itu PPID juga memiliki kewenangan untuk; Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.

Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi. (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *