Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Optimalkan Kepesertaan Badan Usaha dan Perorangan

Kepala Kacab BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh menyerahkan dokumen perjanjian kerjasama dengan Kadin Dumai.

RiauKepri.com, DUMAI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjalin Kerja Sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Senin (20/01/2020) kemarin.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh sebagai pihak pertama dan Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini sebagai pihak kedua telah membubuhkan tandatangan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun maksud dan tujuan perjanjian kerjasama tersebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial baik di tingkat daerah.

“Ya bang, ada penandatangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kadin Dumai. Ini sedang bersama sesepuh, ” kata Kepala Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh kepada RiauKepri.com melalui apikasi WA Rabu pagi ini.

Baca Juga :  Uji Publik II KLHS RPJMD Kota Dumai 2021-2025, Kadin: Kualitas SDM Perlu Ditingkatkan

Dijelaskan, perjanjian kerjasama Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan juga untuk mengoptimalkan proses percepatan dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan agar setiap pemilik Badan Usaha dan Perorangan untuk mendaftarkan dirinya dan Tenagakerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan .yang berlaku.

Sesuai data yang diterima riaukepri.com di Dumai, Perjanjian Kerja Sama Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Kanwil Riau di Pekanbaru dihadiri Kepala Kantor Cabang (Ka Kacab) BPJS Ketenagakerjaan se Riau Daratan.

“Iya digagas oleh kantor wilayah di pekanbaru, dihadiri oleh pak kakacab Bang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadin Dumai Undang Pengembang Properti, Upaya Pulihkan Perekonomian Pasca Covid-19

Menurutnya, perjanjian kerjasama tersebut juga sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, mendukung dan saling sinergi agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kadin Dumai.

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut dijelaskan juga bahwa ada empat (4) program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga :  Alhamdulillah, DKR Dapat Bantuan Alat Musik Dari ISR

Para pihak juga bertanggungjawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan perjanjian kerjasama sesuai dengan ruang lingkup perjanjian dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *